KRICOM - Panitia Khusus (Pansus) draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, menyebut klausul peran TNI dan Polri dalam RUU akan dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"Itu kan perlu aturan tersendiri sehingga UU Antiterorisme yang baru akan memberi mandat atau tugas pada Presiden supaya ada aturan yang lebih tegas terkait operasionalisasi pelibatan TNI. Dan tidak bertabrakan dengan UU TNI," jelas Anggota Komisi 1 DPR Hanafi Rais di Gedung DPR/ MPR, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Hanafi menjelaskan, saat ini memang peran dan tugas TNI sudah dituangkan dalam UU TNI. Namun tugas-tugas itu memang belum pernah dibuat dalam bentuk Peraturan Presiden.
"Sekarang sudah waktunya agar pemerintah membuat penerjemah lebih rigit, lebih operasional terkait pelibatan TNI itu. Dalam amanat UU Terorisme yang baru ini termasuk juga meneruskan semangat UU TNI yang belum pernah punya PP," ungkapnya.
Dia yakin, Presiden Joko Widodo akan membuat Peraturan Presiden dengan baik. Serta tidak tidak mengkhianati demokrasi Indonesia.
"Kan kalau saya masih punya prasangka baik bahwa siapapun Presiden yang lahir karena proses demokrasi, dia juga tidak boleh mengkhianati demokrasi," tegasnya.
Diketahui Pansus RUU Terorisme, sepakat klausul pelibatan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme diatur di Pasal 43 huruf h revisi.