KRICOM - Polri tak ada masalah dengan revisi Pasal 43 UU Terorisme yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme di dalam negeri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, semua yang tertuang dalam pasal tersebut sesungguhnya telah diimplementasikan dalam pemberantasan terorisme saat ini.
"Jadi so far enggak ada masalah. Sekarang pun TNI di Poso sudah dilibatkan. Mekanisme sudah kami atur lah," ungkap Setyo kepada wartawan, Rabu (14/3/2018).
Mantan Wakabaintelkam, Polri ini mengatakan, terlibatnya TNI bisa menambal ketidakmampuan Polri untuk mengejar pelaku seperti pegunungan dan laut.
"Kalau memang di daerah pegunungan kita minta bantuan TNI. Kalau di lautan luas kami perlu kapal tentu kami minta bantuan TNI," tutupnya.