KRICOM - Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, pemerintah harus berpikir kembali untuk memidanakan pelaku korupsi. Pasalnya, karena banyak tangkapan otomatis akan mengakibatkan tahanan penuh.
"Mungkin perlu kita pikirkan ke depan untuk bangsa yang seperti ini. Kalau hanya dendam dan sakit hati, masuk penjara, penjara penuh," kata Dono, Rabu (14/3/2018).
Belum lagi, alnjut dia, oknum sipir yang dapat dimanfaatkan oleh koruptor dengan memberikan uang suap agar selama di tahanan diberikan fasilitas mewah.
"Di dalam penjara hanya beberapa saat saja. Tayang di TV, besoknya sudah tertawa-tawa. Sampai di (Lapas) Sukamiskin mungkin sudah minum kopi, main kartu," jelasnya.
Untuk menyelesaikan semua itu, menurut Dono, diperlukan adanya perubahan cara pemberian hukuman kepada pelaku korupsi.
"Sehingga saya berpikir perlu ada pemikiran lain dalam hal penanganan korupsi ini. Sanksinya tuh bukan hanya sekadar memenjarakan saja, tapi ada sanksi sosial lain," ungkapnya.
"Mungkin kalau ada sanksi sosial, misalnya harus jadi pekerja sosial, menyapu jalan dan lain-lain. Jadi mungkin anak-istrinya begitu dikasih rumah, dan uang dari suami, akan tanya 'uang dari mana ini?' Jangan sampai besok kau jadi tukang sapu," tutupnya.
Sebelumnya, Komjen Ari Dono mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan STR (surat telegram rahasia) ke jajarannya untuk menghentikan kasus korupsi bila tersangka mengembalikan uang yang dikorupsi.
"Kami pun sudah mengeluarkan STR (surat telegram rahasia) jajaran, kalau masih penyelidikan, kemudian si tersangka mengembalikan uangnya. Mungkin tidak akan kita lanjutkan kepada penyidikan," kata Ari Dono, Rabu (28/2/2018) silam.