KRICOM - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mewacanakan soal penyidikan kasus korupsi pejabat daerah akan dihentikan apabila sang koruptor mengembalikan uang kerugian negara.
Kapolri, Jenderal Muhammad Tito Karnavian menjelaskan soal wacana tersebut. Menurut dia, jika kasus korupsi yang belum masuk pelaporan ke polisi bisa dihentikan andaikan ada pengembalian kerugian uang negara.
"Kalau dia belum masuk proses hukum, kemudian BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) kan biasanya kalau ada temuan, dia ngasih batas waktu untuk mengembalikan kerugian negara. Kalau sudah dikembalikan kerugiannya, enggak perlu dilakukan dengan proses hukum," kata Jenderal Tito di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/3/2018).
Berbeda hal jika dugaan pidana korupsi sudah dilaporkan ke polisi. Menurutnya, polisi tetap melayangkan pengusutan meskipun sang koruptor mengembalikan kerugian negara.
"Tapi kalau seandainya sudah disampaikan ke kepolisian dan sudah dikembalikan kerugian negara, tapi kita tahu ada unsur mohon maaf, 'nakalnya'. (tetap) Diproses hukum. Kalau tidak, enak sekali nanti. Kecuali ya kalau memang angkanya kecil mungkin," ungkapnya.
Senada dengan Kabareskrim, ia menganggap penanganan terhadap kasus korupsi yang nilainya kecil ini perlu dipikirkan ulang. Penanganan sebuah kasus korupsi jumlah kecil sebaiknya tidak membuat negara merugi.
Salah satu yang dicontohkannya yakni saat kepolisian menangani kasus korupsi kecil di Papua. Diketahui pengadilan Tipikor Papua terletak di Jayapura.
"Kasus korupsi misalnya di daerah Boven Digul, itu harus jalan darat 8 jam ke Merauke, dari Merauke terbang lagi ke Jayapura," kata Tito.
Menurut Tito, negara perlu mengeluarkan kocek besar untuk menuntaskan kasus korupsi kecil di Boven Digul. Untuk membawa saksi dan barang bukti saja menghabiskan uang negara ratusan juta.
"Sementara kerugian mencapai lima puluh juta. Daripada begitu, lebih baik diselesaikan saja dengan cara dia mengembalikan. Setelah itu sanksi sosial mungkin dari masyarakat. Kemudian kerjanya dia dipecat. Itu akan lebih efisien," tutur Tito.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto memastikan isu penyetopan kasus korupsi jika kerugian negara dikembalikan hanyalah sebatas wacana. Polisi, kata dia, belum mempraktikkan hal tersebut.
"Masih dalam wacana, akan didorong dan didukung oleh DPR juga," ungkap dia singkat.