KRICOM - Status Justice Collaborator (JC) untuk terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Setya Novanto masih belum terlihat titik terangnya.
Padahal, persidangan lanjutan kasus korupsi e-KTP sudah mendekati penuntutan. Pekan depan, penasihat hukum terdakwa kembali menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli meringankan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan jika pihak KPK akan mengumumkan keputusan JC yang diajukan mantan Ketua DPR RI itu dalam persidangan dengan agenda penuntutan.
"Keputusan KPK tentang JC nanti akan disampaikan saat tuntutan," kata Febri Diansyah kepada Kricom, Jumat (16/3/2018).
Menurut Febri, sampai saat ini pimpinan KPK masih belum memberikan keputusan terkait persetujuannya soal permintaan Novanto itu.
KPK beralasan, penyidik masih perlu mendalami keseriusan Novanto. Sebab, dalam informasi terakhir dikatakan Novanto belum memberikan informasi yang signifikan terkait pihak lain yang terlibat dalam e-KTP.
"Sejauh ini belum ada keputusan dan kami masih melihat sejauh mana keseriusan SN menjadi JC," ungkap mantan aktivis ICW itu.