KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Mantan Anggota DPR, Miryam S Haryani atas kasus keterangan palsu ke Lapas Perempuan Klas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Miryam S Haryani yang dipindahkan ke Lapas Perempuan Klas IIA A Jakarta (Pondok Bambu)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (15/3/2018).
Miryam telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus korupsi KTP elektronik pada Senin (13/11/2017) lalu.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider enam bulan.
Pasalnya, Miryam mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya yang menerangkan adanya aliran dana e-KTP dari Sugiharto. Miryam beralasan keterangan tersebut merupakan hasil dari intervensi pihak KPK.
Padahal, Miryam sudah disumpah sebagai saksi untuk persidangan terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dalam perkara korupsi KTP-Elektronik.
Dalam perkembangannya, keterangan Miryam terkait intervensi yang dilakukan KPK tidak terbukti kebenarannya. Untuk itu, Miryam akhirnya terjerat kasus pemberian keterangan palsu.