KRICOM - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan KPK, Fredrich Yunadi melaporkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Hal itu disampaikan bekas pengacara Setya Novanto secara menggebu-gebu jelang persidangan lanjutan kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Sebelum persidangan dimulai, Fredrich meminta waktu sebentar oleh majelis hakim. Dia mengaku melaporkan pimpinan KPK atas tuduhan pemalsuan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK). Fredrich menyebut akan memberikan tembusan kepada hakim terkait laporannya.
"Kami resmi buat laporan tindak pidana kode etik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada yang berwajib. Saya serahkan tembusan ke bapak (hakim) dan seluruh penegak hukum," kata Fredrich, Kamis (15/3/2018).
Fredrich menambah, surat laporan itu dibuat lantaran dia menduga adanya pemalsuan LKTPL yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Diketahui dalam persidangan sebelumnya, Fredrich menyatakan bahwa Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) yang dibuat KPK menggunakan bukti palsu.
Dia juga menyebut adanya kepalsuan dalam Sprindik yang diterbitkan KPK atas dirinya. Untuk itu, dia meminta majelis hakim untuk memanggil orang yang membuat LKTPK serta Sprindik tersebut.
Bahkan, Fredrich meminta hakim menghadirkan Heru Winarko, Aris Budiman, dan Agus Rahardjo selaku orang-orang yang berkaitan untuk dihadirkan dalam sidang.