KRICOM - Penyidik Polsek Cikarang Utara berhasil meringkus komplotan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan penadah kendaraan hasil dari kejahatan.
Kapolsek Cikarang Utara Kompol Puji Hardi mengatakan, ada empat penadah kendaraan hasil curian. Mereka berinisial AR (32), MH ( 31), TI (35) dan AS alias SRBG ( 33). Sementara pemalsu STNK adalah AS (25).
"Para pelaku masih kami periksa," ujar Puji kepada wartawan, Sabtu (10/3/2018).
Hardi menerangkan, para pelaku diciduk setelah penyidik melakukan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di Cikarang Utara. Setelah menagkap para pelaku curanmor, pihaknya melakukan pengembangan dan menciduk para penadahnya.
"Mereka ditangkap di Karawang, Jawa Barat beberapa waktu yang lalu," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku AS menerima upah sebesar Rp 100 ribu untuk satu STNK. Sementara itu, STNK dapat dikerjakan hanya dalam waktu enam jam.
"Mereka ebulan beroperasi dan selalu menerima orderan pemalsuan STNK," tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHP, Pasal 481 KUHP, dan Pasal 263 KUHP KUHP tentang penadah barang curian dan pemalsuan dengan ancaman hukuman penjara maksmal lima tahun.