KRICOM - Tiga agen First Travel yang dijadikan saksi dalam persidangan perkara penipuan dana umroh curhat di Pengadilan Nege Depok. Ketiganya menyebut jika bos biro perjalanan umrah ini tidak membayar fee dari hasil perekrutan calon jamaah tersebut.
Ketiga saksi yang juga mantan agen biro perjalanan First Travel itu adalah Tri Suhemi, Martono, dan Dewi Gustina. Ketiganya mantan agen First Travel yang cukup banyak menarik ratusan calon jamaah untuk menyetorkan dana keberangkatan dana ibadah tersebut. Namun kerja keras mereka tersebut tidak diikuti dengan pemberian komisi yang dijanjikan Andika Surachman.
Dihadapan tiga Majelis Hakim, tiga saksi utama tersebut menceritakan aksi penipuan bos First Travel ini. Mereka menyebut jika komisi yang dijanjikan sebesar Rp200 ribu sampai Rp300 ribu/orang untuk para agen tidak pernah dibayarkan. Bahkan, pemilik biro perjalanan umrah itu terus berdalih jika tagihan fee rekrutmen itu berhasil diselesaikan para agen.
Salah satunya, Dewi Gustina mengaku, jika dirinya berhasil merekrut sekitar 671 jamaah dan memberangkatkatkan 321 untuk umrah. Akan tetapi, bonus yang dijanjikan tak kunjung turun seperti yang diharapkan dan dijanjikan Andika bersama sang istri.
“Setiap kali ditanya, tidak ada kejelasan. Paling komunikasi soal fee itu melalui customer service. Mulai dari sini saya sama agen yang lain mulai merasa curiga dengan janji itu dan langsung mengundurkan diri,” ucapnya di depan majelis Hakim PN Depok, Senin (5/3/2018).
Dewi pun menyatakan, setelah kejadian itu dirinya bersama sejumlah agen lain pun mulai menurunkan performa mencari calon jamaah. Dan hingga pada akhirnya mereka pun ditagih para calon jamaah terkait jadwal keberangakatan ke tanah suci oleh biro perjalanan tersebut.
“Kasus ini pula yang membuat kami merasa malu dengan calon jamaah yang sudah menyetorkan uang mereka ke First Travel. Saya sama agen yang lain sempat dimaki-maki sama calon jamaah karena ulah pendiri biro perjalanan ini,” pungkasnya.