Tak Hadir Dalam Persidangan First Travel, Ini Tindakan JPU Yang Akan Diambil Buat Syahrini
KRICOM – Artis bernama Rini Farimah Jaelani atau yang populer dengan nama Syahrini, terancam dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung lantaran terus mangkir dari agenda permintaan keterangan sebagai saksi perkara penipuan biro perjalanan umrah First Travel.
“Upaya ini akan kami tempuh kalau pekan depan Syahrini masih mangkir untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Ini sangat diperlukan agar sidang ini berjalan cepat, dan putusan hakim segera dijatuhkan. Untuk sidang memang keterangan sejumlah saksi utama diperlukan termasuk Syahrini sendiri,” kata Ketua Jaksa Penuntut Umum Kejagung Heri Jerman kepada Kricom di PN Depok usai sidang, Rabu (14/3/2018).
Heri menjelaskan, keterangan dari Syharini ini sangat diperlukan karena merupakan orang yang cukup diistimewakan bos First Travel saat berangkat umrah.
Heri mengatakan tim jaksa akan memanggil ulang Syahrini untuk persidangan pada Rabu (21/3/2018), mendatang. JPU mengingatkan kewajiban saksi untuk memenuhi panggilan ke persidangan di PN Depok. Dan apabila 3 kali pemanggilan publik figur ini tidak datang maka pemberian sanksi pidana akan diberikan JPU.
“Berarti Syahrini sudah melanggar UU sebagai saksi bukan hak tapi kewajiban. Berdasarkan Pasal 224 KUHP kami akan pidakan artis ini kalau tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi. Hukumannya 9 bulan penjara. Syahrini tidak menjelaskan langsung alasan ketidakhadirannya dalam sidang ini,” katanya.
Dari informasi yang didapatkan JPU, sambung Heri, mangkirnya Syahrini itu karena syuting. Keterangan itu mereka dapatkan langsung dari pihak manajemen pelantun lagu ‘Sesuatu’ tersebut. Namun begitu pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap keterangan yang dikirimkan menejemen artis ibukota itu.
“Berdasarkan keterangan manajemennya memang syuting, apakah benar apa tidak kami belum konfirmasi. Yang jelas Syahrini tetap harus hadir dalam persidangan, karena keterangannya sangat penting. Selama ini kami tidak melihat Syahrini jadi pelaku, melainkan sebagai saksi oleh karena dipakai sebagai public figure untuk menarik perhatian para calon jemaah umrah,” pungkasnya.