KRICOM - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) menemui Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Jumat (15/12/2017) malam.
Kedatangan mereka, untuk 'mengadu' keluh kesah buruh mengenai potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan rokok karena naiknya pajak cukai rokok.
Dalam diskusi yang berlangsung di Gedung DPP PKB, Jakarta Pusat itu, ada beberapa hal yang disepakati oleh pihak FSP RTMM dengan pihak DPP PKB.
Seperti meminta pemerintah dalam hal ini, Kementerian Keuangan, Dirjen Bea Cukai untuk tidak menaikan lagi cukai rokok.
Mendengar keluhan tersebut, Cak Imin mengakui bahwa kebijakan tersebut bisa berdampak pada PHK buruh rokok tembakau.
"Kenaikan cukai mengakibatkan harga rokok naik, selanjutnya produksi menurun, dan akibatnya perusahaan melakukan PHK," ujar Cak Imin.
Kedua, meski cukai rokok ini berkontribusi sangat besar terhadap APBD, namun FSP RTMM berharap pemerintah mengkaji ulang kemungkinan yang terjadi jika Indonesia menandatangani ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Pasalnya, bagi mereka jika hal tersebut tetap dilakukan, sama saja pemerintah memberi ruang kepada rokok import.
"Kemudian berdampak kepada aturan-aturan di daerah yang banyak membentuk kawasan tanpa rokok, yang itu juga memperkecil jumlah konsumsi dan produksi rokok," tuturnya.
Terakhir, lanjut Cak Imin,serikat pekerja bersama PKB bakal memperjuangakan aspirasi FSP RTMM terutama ancaman PHK dan mekanisasi.
"Itu betul-betul kita minta kepada perusahaan untuk tidak terlalu cepat menggunakan mekanisasi (menggunakan mesim), karena disana ada tenaga kerja dengan skil yang rendah," tutupnya.