KRICOM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan program layanan proses pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berbasis online alias e-BPKB.
Wakapolri Komjen Syafruddin mengatakan, layanan ini diluncurkan dan diterapkan untuk menghindari pungutan liar di institusi Polri. Bukan tanpa alasan, Korps Lalu lintas merupakan satuan di Polri yang paling mendapatkan stigma negatif di masyarakat.
“Program ini untuk mengurangi kontak fisik antara pemohon (masyarakat) dengan petugas kepolisian sehingga menekan adanya pungli. Jika dikelola dengan baik, Korps Lalu Lintas Lantas bisa menjadi satuan yang dipercaya masyarakat," ujar Syafruddin di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).
Selain itu, lanjut Syafruddin, jika sukses, program e-BPKB tidak hanya diterapkan di kawasan Polda Metro Jaya. Seluruh Polda di Indonesia harus menerapkan program barbasis digital ini.
“Saya minta e-BPKB ini bisa dilakukan seluruh Polda. Ini gampang sekali. Karena sudah dimulai tinggal dikoneksikan. Di awal 2018 sudah selesai,” imbuhnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, dalam menjalankan layanan BPKB online, polisi menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Agen Pemegang Merek (APM), serta lembaga pembiayaan.
"BPKB online berlaku baik untuk pengajuan baru maupun pergantian kepemilikan," tutrnya.
Untuk diketahui, Program e-BPKB ini juga dapat diakses di halaman bpkb.net yang akan menampilkan sejumlah layanan lainnya di bagian halaman muka. Di antaranya perubahan data kendaraan bermotor dengan dua pilihan yakni daftar baru dan status pendaftaran serta panduan registrasi dan prosedur BPKB.
Meski ada sistem online, pemohon tetap dengan datang ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Begitu tiba di Mapolda, pemohon diminta untuk menunjukan berkas BPKB lama (untuk permohonan pergantian kepemilikan) maupun berkas dari diler ataupun lembaga pembiayaan (untuk pengajuan baru).
"Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohonan akan diberikan kartu RFID (Radio Frequency Identification) untuk akses masuk ke tempat pengurusan BPKB," kata Halim.
Pengurusan BPKB online diawali dengan pemohon diminta mengisi e-form. Namun berbeda dengan cara lama, lewat e-form ini pemohon tidak perlu lagi mengisi seluruh kolom yang ada pada formulir. Namun cukup menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya saja. Jika NIK yang dimasukan benar, maka seluruh kolom formulir akan terisi secara otomatis.
Setelah terisi, formulir akan di-print untuk kemudian dibawa pemohon ke loket pembayaran bank. Setelah pembayaran dilakukan, pemohon tinggal menyerahkan berkas ke loket pendaftaran.