KRICOM - Tidak kurang 20 ton gula rafinasi dan tanpa dilengkapi dokumen pendukung yang resmi, diamankan petugas khusus dari Tim Halilintar Wijayakusuma Polres Cilacap. Gula yang diangkut dengan menggunakan truk Fuso itu rencananya dibongkar di depan Pasar Bantarsari, Jumat (2/2) dini hari.
Namun rencana tersebut urung terjadi, karena truk dan sejumlah motor keburu diamankan oleh aparat dari Satreskrim Polres Cilacap.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan, bahwa gula rafinasi illegal itu berhasil diamankan Tim Halilintar Wijayakusuma saat akan dibongkar di depan Pasar Bantarsari. Petugas yang mengetahuinya langsung mendekat dan meminta surat dokumen resminya. Namun, pihak pengirim beras itu tidak dapat menujukkan identitasnya.
"Gula rafinasi itu rencananya akan dipindah dari truk Mitsubishi Fuso ke truk Mitsubishi maupun mobil-mobil bak terbuka. Dari kecurigaan ini akhirnya petugas langsung melakukan pemeriksaan akan barang yang diangkut truk itu," kata AKBP Djoko Julianto kepada wartawan, Jumat (2/2/2018).
Menurutnya, truk yang ditangkap itu membawa kurang lebih 20 ton gula rafinasi. Bahkan, pengemudi truk tidak dapat menunjukkan surat dokumen resminya. Kini, truk beserta dua kendaraan lainnya telah diamankan pihak Satreskrim Polres Cilacap.
"Hasil pemeriksaan petugas, bahwa gula rafinasi itu sengaja dibawa dari kawasan Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap. Gula itu rencananya akan dikirimkan pada salah seorang warga di Desa Rawajaya, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap," tandasnya.