KRICOM - Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) periode 2015-2020, Ollis Datau mendesak Kepolisan Daerah (Polda) Sumatera Utara untuk menangkap HM Jusuf Rizal. Hal ini diungkapkan Ollis melalui kuasa hukumnya, Arizal.
Menurutnya, desakan ini muncul karena polisi telah menetapkan Jusuf sebagai tersangka pencemaran nama baik.
"Saya harap pihak polisi, dalam hal ini Bapak Kapolda Sumut, dapat menjadikan hukum sebagai panglima di wilayah hukum Polda Sumut," ujar Arizal kepada wartawan, Rabu (25/9/2017).
Arizal menambahkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah dirinya melaporkan Jusuf ke Mabes Polri. Laporan itu tertuang dalam nomor LP/343/III/2016/Bareskrim, tertanggal 26 April 2016.
Jusuf sendiri dianggap melakukan pencemaran nama baik setelah dia mengklaim masih menjabat sebagai Presiden LIRA. Terlebih, Jusuf menyebut Ollis bukan lagi Presiden Lira. Namun, pernyataan Jusuf diunggah oleh masyarakat di media sosial.
Hal itu membuat publik beranggapan bahwa Datau sudah bukan lagi Presiden LIRA. Tak terima dan merasa dirugikan, lalu Ollis melaporkan Jusuf ke Polda Sumut.
"Akhirnya, kami melaporkan saudara Jusuf dengan delik hukum sebagaimana dimaksud Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," tuturnya.
Lebih lanjut, Arizal mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Jusuf kemudian melakukan praperadilan terhadap Polda Sumut. Namun, setelah menjalani sidang, pengadilan akhirnya menolak praperadilan Jusuf.
Arizal pun berkaca pada kasus yang menjerat pegiat media sosial Jonru Ginting. Saat itu Jonru langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Jonru sendiri diduga terlibat kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
"Tapi kenapa Jusuf sampai saat ini tak ditahan? Atas nama hukum serta terciptanya keadilan, kepastian dan bermanfaat sesuai dengan cita-cita hukum itu, tidak ada alasan Polda Sumut untuk membiarkan perkara ini terkatung-katung. Saya meminta kepada Kapolda Sumut untuk segera menangkap dan menahan tersangka," tutupnya.