KRICOM - Apes betul nasib pemuda tanggung berinisial RI, usai update status di akun Facebook-nya ia justru harus berurusan dengan polisi. Usut punya usut, RI ternyata diciduk lantaran menjadi spesialis pencurian kendaraan bermotor.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, pria berusia 18 tahun tersebut telah lama menjadi target operandi tim buru sergap. Pada saat RI mengunggah foto sepeda motor hasil curiannya, polisi langsung menangkap dengan berpura-pura sebagai pembeli.
Polisi pun sempat saling tawar harga dengan pelaku. Setelah sepakat, RI meminta bertemu di kediaman orang tuanya di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Setelah tiba di lokasi yang disepakati, polisi langsung meringkus pelaku,” kata Lukman lewat keterangannya yang diterima wartawan, Jumat (23/3/2018).
Setelah berhasil menangkap RI, petugas juga menciduk AR yang merupakan penadah barang curian milik RI di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Petugas sebelumnya mengaku kesulitan menangkap pemuda yang menjadi spesialis pencurian kendaraan bermotor ini lantaran aksinya sangat cepat dan kerap menggunakan akun Facebook palsu untuk menjual barang curiannya.
“Pelaku menggunakan data palsu saat menggunakan medsos,” jelasnya.
Kepada tim penyidik, RI mengaku telah lima kali mencuri sepeda motor di kawasan Tanah Abang. Sepeda motor hasil curiannya tersebut langsung dijual di media sosial untuk menghapus jejak pencuriannya.
“Pelaku mengaku sudah lima kali beraksi dan motor hasil kejahatan dijual panadah melalui Facebook, kami juga mengamankan penadahnya di Kebon Kacang,” tambahnya.
Dari tangan RI, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci leter T dan sepeda motor hasil curian. Atas perbuatannya, RI dan AR terancam Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman kurungan penjara lima tahun.