KRICOM - Pemilihan Presiden 2019 tetap disebut sah meski nantinya hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Mekanisme pemilihan pun sudah ada aturannya. Menurut Ketua KPU, Arief Budiman, hal itu memungkinkan terjadi.
"Jadi mencoblos kolom kosong itu sah, mencoblos gambar paslon itu juga sah, tinggal mana keyakinan pemilih. Kalau cocok, silakan milih paslon, kalau belum cocok silakan coblos kolom kosong," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/3/2018).
Saat disinggung soal kemungkinan kolom kosong yang memenangkan pilkada atau pilpres, Arief mengatakan, kemungkinan pilkada atau pilpres tersebut akan diulang.
"Pokoknya semua kemungkinan bisa terjadi, bisa lebih dari satu pasangan calon, bisa juga terjadi paslon tunggal karena UU sudah membuka ruang itu. Jadi yang harus dicatat bukan karena KPU-nya, tapi karena ketentuan UU. Itu bisa terjadi karena Undang-Undang memungkinkan," kata Arief.
Persyaratan presidential threshold (PT) 20 persen terbaru di pilpres 2019 kali ini memang masih memungkinkan adanya koalisi di luar dua nama hasil pilpres 2014, Jokowi atau Prabowo.
Namun, hal itu belum terlihat karena hoingga saat ini baru koalisi Jokowi saja yang menyatakan niatan untuk maju.





