KRICOM - Potensi kehadiran calon tunggal saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 bisa mungkin terjadi. Pola pemilihannya pun akan sama dengan referendum.
Pakar Hukum Tata Negara, Asep Warlan Yusuf mengatakan, jika Pilpres 2019 hanya diikuti satu calon maka masyarakat akan dihadapkan dengan pilihan iya atau tidak.
"Jadi kayak referendum gitu. Setuju atau tidak. Kalau iyanya lebih dari 50 persen plus satu, maka dia jadi itu kepala daerah. Yang digunakan adalah referensi hukum saat pilkada tunggal, kan diperbolehkan. Ya atau tidak saja," kata Asep kepada Kricom di Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Apabila Pilpres cuma diikuti satu pasang calon, maka mereka tidak perlu menjalani kampanye di hadapan publik.
"Tak ada kampanye atau debat publik. Kampanye gimana, calonnya cuman satu itu aja," papar ahli hukum dari Universitas Parahiyangan ini.
Jika nantinya sang calon kalah, maka akan dilakukan pemilihan ulang lagi. Pemilihannya akan berlangsung enam bulan ke depan.
"Enggak bisa memperpanjang yang sekarang ini. Misalnya hasilnya cuman satu, kalau banyak yang jawab 'tidak' harus pilih calon baru," tutup Asep.
Sejauh ini seluruh partai politik tidak ingin ada calon tunggal di Pilpres 2019. Pasalnya hal tersebut dianggap tidak mencerminkan pesta demokrasi yang baik.





