KRICOM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tak mau dianggap gegabah lantaran menyetujui rencana pengubahan nama Jalan HR Rasuna Said menjadi Jalan AH Nasution.
Pasalnya, pergantian nama jalan membutuhkan proses panjang dan masih sebatas wacana lantaran ada beberapa hal yang harus dipenuhi.
"Proses pergantian nama itu tidak sederhana jadi jangan dibayangkan proses dan eksekusinya cepat, tidak ada proses yang panjang. Ada Pergub khusus mengatur mengenai ini," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).
Sebelum merubah nama jalan, pihaknya mengacu pada keputusan Gubernur Nomor 28 tahun 1999 tentang penetapan nama jalan dil ingkungan DKI jakarta terkait tata cara dan usulan.
"Kita mengikuti tata aturan yang ada. Jadi yang muncul kemarin itu adalah usulan perubahan dari ikatan keluarga Nasution dan ini masih belum diputuskan," ungkapnya.
Justru, lanjut Anies, dirinya akan melibatkan para pakar untuk menelaah perubahan nama ini.
"Karena Keputusan Gubernur itu tidak melibatkan unsur masyarakat, unsur sejarahwan, unsur budaya, unsur ahli tata kota, tapi tim internal. Oleh karena itu kita akan kaji," pungkasnya.