KRICOM - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra memberikan enam poin rekomendasi kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait penanganan penutupan Jalan Jatibaru Raya yang dinilainya tidak tepat.
Halim menyebut di salah satu poinnya bahwa polisi harus dilibatkan dalam membuat suatu kebijakan yang akan berdampak kepada masalah keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dari awal perencanaan.
"Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan di luar fungsi jalan harus dikoordinasikan guna mendapatkan izin dari Polri," kata Halim Pagarra di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).
Kemudian, kata Halim, sebaiknya penempatan PKL pada lokasi yang layak dan tidak melanggar peraturan undang-undang yang berlaku.
"Melakukan evaluasi dan pengkajian yang lebih komprehensif baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun hukum," ujarnya.
Dinas perhubungan DKI Jakarta, lanjut Halim, juga harus meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum yang dapat diakses menuju perbelanjaan. Selain itu, Pemprov DKI juga harus mengembalikan dan mengoptimalkan kembali fungsi jalan untuk mengurangi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
Sebelumnya, beredar informasi rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan kembali membuka akses Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Jangan tanya saya kalau mau dibuka, tanya ke beliau (Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan)," jelas Halim.
Meski demikian, menurut Halim, apabila akses jalan kembali dibuka, hal tersebut dinilainya baik karena sesuai dengan rekomendasi Ditlantas Polda Metro Jaya terkait penataan kawasan Tanah Abang.
"Ya berarti kan bagus, sesuai rekomendasi saya, kembalikan (jalan) fungsinya. Rekomendasi nomor 6, kan bagus," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menyatakan Pemprov bersiap untuk melakukan penataan kawasan Tanah Abang jangka menengah. Ia mengklaim Pemprov telah menemukan tempat untuk merelokasi pedagang di Jalan Jatibaru Raya yang selama ini menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan.