KRICOM - Keinginan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat untuk menambah waktu cek kesehatan bagi pasangan calon Pilkada ternyata ditolak. Mau tidak mau, pemeriksaan kesehatan harus dilakukan dalam waktu singkat.
Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Ahmad memastikan telah menunjuk Rumah Sakit dr Hasan guna mengecek kesehatan para pasangan calon Pilkada. Pasalnya, pemeriksaan kesehatan harus dilakukan di Rumah Sakit Tipe A.
"Atas dasar itu, 16 Kab Kota yang menyelenggarakan pemilu pemeriksaannya di RSHS. Dan ini harus selesai dalam jangka waktu 7 hari," kata Yayat saat ditemui di Gasibu, Bandung, Jumat (5/1/2018),
Diakui Yayat, Rumah Sakit dr Hasan tentu tidak bisa menangani pemeriksaan kesehatan dalam waktu singkat seperti itu. Diperkirakan, akan ada 140 orang yang akan diperiksa.
"Mereka sanggupnya satu hari memeriksa 20 orang. Berarti sekitar 9 kab berpotensi tidak terlayani," ujarnya.
Agar efektif, pihaknya mengimbau kepada pasangan calon untuk melakukan cek kesehatan di Jakarta atau Cirebon.
"Tapi KPU RI memberikan jalan keluar agar sebagian dari KPU kota/kab boleh memeriksa kesehatan paslon di Jakarta. Kita langsung Koordinasi dengan RS Gatot Subroto di Jakarta Minto Harjo di Cirebon," tuturnya.
Sekadar informasi, pemeriksaan kesehatan pasangan calon harus dilakukan di rumah sakit tipe A, sesuai Peraturan KPU Nomor 231 Tahun 2017 mengatur tentang pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah yang diwajibkan pelaksanaan pemeriksaannya dilakukan di rumah sakit pemerintah tipe A.