KRICOM - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra mengaku pihaknya tidak melarang keberadaan Global Positioning System (GPS) di dalam kendaraan, baik roda empat meupun roda dua.
"Kami tidak melarang GPS. Namun ketika melihat ada yang berkendara sambil melihat GPS itu yang tidak boleh," kata Halim saat dihubungi Krico.id, Selasa (6/3/2018).
Belakangan, hal tersebut sempat menuai polemik di masyarakat mengingat fungsi GPS banyak digunakan para pengendara kendaraan, termasuk para ojek online atau ojol. Kendati demikian, Halim memiliki alasan tersendiri dalam mengeluarkan kebijakan tersebut.
Menurutnya, banyak insiden kecelakaan lalu lintas disebabkan karena kurangnya konsentrasi pengendara saat mengemudikan kendaraannya. GPS juga diakuinya dapat memengaruhi konsentrasi yang bisa berakibat fatal.
"Kecelakaan berawal dari adanya pelanggaran," jelasnya.
Polemik ini mencuat setelah sebelumnya Dirlantas memberlakukan larangan merokok dan mendengarkan musik dalam berkendara.
Mantan Direktur Lalu Lintas Polda Papua ini menyebutkan, larangan tersebut sudah tertuang dalam Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
"Itu (merokok dan mendengarkan musik) tidak dijabarkan, tetapi diatur di dalam Pasal tersebut. Jadi akibatnya yang perlu dilihat karena konsentrasi seseorang itu hanya 160 detik," tutupnya.