KRICOM - Dalam rangka menjaga kelancaran lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru 2018, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan membatasi waktu operasional kendaraan angkutan barang terhadap kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih.
Dilansir Setkab, Selasa (19/12/2017), pengaturan tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Nomor SK. 6474/AJ. 201/DRJD/2017 tanggal 14 Desember 2017.
“Hampir sama dengan tahun sebelumnya, namun tahun ini pengaturan operasional kendaraan angkutan barang kami berlakukan lebih singkat,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi.
Sesuai aturan tersebut, pengaturan operasional angkutan barang dilakukan pada hari Jumat, 22 Desember 2017 pukul 00.00 sampai dengan hari Sabtu, 23 Desember 2017 pukul 24.00.
Setelah itu akan dibuka, dan akan diberlakukan kembali pengaturan di hari Jumat, 29 Desember 2017 pukul 00.00 sampai dengan hari Sabtu, 30 Desember 2017 pukul 24.00.
“Pengaturan ini diharapkan juga dapat menjaga stabilitas harga bahan-bahan pokok selama penyelenggaraan Angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018,” imbuhnya.
Adapun ruas–ruas jalan yang dilakukan pengaturan operasional kendaraan angkutan barang, yaitu Tol Jakarta – Merak; Tol Jakarta – Cikampek – Brebes Timur; Tol Jakarta – Purbaleunyi; Tol Bawen – Salatiga; Tol Prof. Soedyatmo (Tol Bandara); dan Ruas Jalan Nasional Denpasar – Gilimanuk.
Untuk jenis angkutan yang diatur, yakni mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian/ barang tambang, antara lain: pasir, tanah, batu, dan batubara; atau mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, dan mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
Namun pengaturan operasional kendaraan angkutan barang ini dikecualikan bagi kendaraan pengangkut: Bahan Bakar (BBM & BBG); Ternak; Barang Antaran Pos dan Uang; dan Bahan Pokok (Beras, Terigu, Jagung, Gula, Sayur serta Buah-Buahan, Daging, Ikan, Minyak Goreng, Mentega, Susu, Telur dan Garam).