KRICOM - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan saat ini pihaknya akan kembali membuka Jalan Jati Baru Raya. Namun begitu, nantinya jalan tersebut hanya boleh dilintasi oleh transportasi umum Angkutan Kota (Angkot) yang mau mengambil penumpang dari Stasiun Tanah Abang.
Andri mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan antara sopir Angkot dan Pemprov DKI.
"Motor enggak boleh. Hanya untuk kendaraan umum," ucap Andri.
Nantinya Angkot hanya boleh beroperasi di Jalan Jati Baru Raya pada pukul 15.00 WIB hingga 08.00 WIB dan akan digantikan oleh bus TransJakarta Tanah Abang Explore pada pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Selain itu, Angkot dengan rute yang melewati Jalan Jati Baru Raya diperbolehkan untuk menunggu penumpang atau 'ngetem' di depan Stasiun Tanah Abang. Namun barisan Angkot 'ngetem' hanya dibatasi sampai 15 mobil saja.
"Jadi kekhawatiran mereka yang tidak bisa mengambil penumpang di stasiun lama maupun Jati Baru Bengkel bisa terakomodasi" ucap Andri.
Terakhir terkait peremajaan kendaraan yang harus disesuaikan dengan Perda nomor 5 tahun 2014 terkait masalah usia pembatasan angkutan umum dalam program OK Otrip, Andri masih memberi kelonggaran sembari pelan-pelan memberikan peremajaan kendaraan.
"Jadi kami berharap di tahun 2020 semua armada untuk program OK Otrip semua sudah dalam posisi kendaraan baru. Tapi untuk 2018-2019 kita masih beri kesempatan untuk menggunakan armada yang di bawah 10 tahun" tutup Andri.