KRICOM - Sidang perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan istrinya, Veronica Tan kembali digelar siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Namun salah satu saksi yang dikabarkan mengetahui persis hubungan terlarang Veronica malah batal datang ke pengadilan. Padahal kesaksiannya sangat dibutuhkan guna mengungkap isu hubungan gelap tersebut.
"Nanti kalau misalnya dia sudah bisa nanti kita baru kasih inisial kalau dia sudah bisa," kata Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
Gara-gara ketidakhadiran saksi misterius itu, maka sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 21 Marte 2018 mendatang.
"Kami usahakan seperti dia bisa hadir. Tapi kalai dia tidak bisa hadir td sdh dibilang sama majelis ya kita kesimpulan," ungkapnya.
Sebelumnya, Ahok telah melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A. Syukur pada 5 Januari 2017. Gugatan tersebut membuat publik heboh dan kaget, karena pasangan tersebut selama ini dikenal romantis dan harmonis.
Berbagai spekulasi bermunculan termasuk spekulasi bahwa ini strategi politik Basuki. Namun adik Basuki, Fifi Lety Indra menepis spekulasi tersebut. Fifi mengatakan perceraian ini terjadi karena ada orang ketiga dalam perkawinan Ahok-Veronica.
Orang ketiga yang diketahui bernama Julianto Tio alias Ahwa itu merupakan pria beristri. Sementara Ahok kini masih mendekam di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.