KRICOM - Sidang gugatan cerai Basuki T. Purnama terhadap istrinya Veronica Tan kembali digelar. Dalam sidang ini, pihak Ahok menghadirkan saksi dan bukti ke hadapan Majelis Hakim.
"Ada dua saksi dari kerabat. Namanya tak bisa saya sebutkan," kata Josefina di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Josefina melanjutkan, setelah pembuktian Majelis Hakim minta Ahok untuk datang.
"Kami sedang diskusikan. Karena harus izin ke Mako (Brimob) juga. Mako kan dari cabang Cipinang. Kalau ada surat dari majelis kami sampaikan saja ke sana. Urusan nanti di sana mau kasih apa enggak," papar dia.
Diketahui, perselingkuhan Veronica dengan Julianto Tio ditengarai menjadi dalang gugatan cerai Ahok. Selain cerai, Ahok saat ini juga tengah mengajukan langkah hukum peninjauan kembali atas kasus penodaan agama yang menjeratnya.