KRICOM - Tim pengacara mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempunyai banyak bukti soal perselingkuhan istri clientnya, Veronica Tan dengan Julianto Tio. Semuanya sudah dibeberkan ke persidangan.
"Tadi sudah sidang memberikan sekitar 12 bukti termasuk namanya akte kelahiran dan lainnya rekaman percakapan bapak dengan pihak ketiga," kata pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Josefina melanjutkan, bukti itu mendukung gugatan dirinya. "Ada whatsap percakapan antara bu Vero dengan pihak ketiga, foto waktu Pak Ahok pergi ke rumah sakit bersama Nico (anak Ahok), bukti komunikasi banyaknya," kata dia.
Sementara itu, seperti biasa dalam persidangan ini, tidak ada satupun orang yang mewakili Vero.
DIketahui, Ahok menggugat cerai istrinya Veronica Tan. Isu perselingkuhan menjadi biang keladi gugatan itu. Vero diduga selingkuh dengan seorang pengusaha bernama Julianto Tio.