KRICOM - Pendiri Koperasi Pandawa, Salman Nuryanto kembali menjalani sidang kasus dugaan penipuan di Pengadilan Negeri Depok. Adapun sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, JPU Kejari Depok, Mukhamad Tri Setyobudi menuntut Salman dan 22 Pemilik Koperasi Pandawa dengan hukuman pidana 14 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. Mereka terbukti melakukan penipuan, penggelapan dan pencucian uang berkedok koperasi simpan pinjam.
Mendengar tuntutan tersebut, Salman dan 22 Pemilik Koperasi Pandawa langsung menganga. Mereka tak menyangka JPU bisa memberikan hukuman tinggi seperti itu.
Sedangkan empat terdakwa lain yakni Dakim, Cicih Kusneti, Vita Lestari, Bambang Prasetyo dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp100 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut Salman beserta anak buahnya melakukan pengumpulan uang masyarakat secara ilegal dengan dalih investasi.
Awalnya, Pandawa Group dibentuk Nuryanto yang merupakan pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group di Jalan Meruyung, Limo Depok. Koperasi tersebut mulai berjalan sejak 2009 hingga 2016.
Salman kemudian membentuk unit sendiri yang seolah-olah bagian dari koperasi dengan nama Pandawa Group. Mereka mulai mengumpulkan dana kreditur alias nasabah dengan iming-iming bunga 10 persen/bulan.
Para leader juga memiliki kewenangan mengelola dan mengumpulkan uang nasabah. Dalam proses penyerahan dana, Salman dan terdakwa lain membuat sistem agar calon kreditur dapat menyerahkan dana secara tunai serta transfer melalui para diamond/leader atau langsung ke nomor rekening sang bos koperasi illegal ini.