KRICOM - Sejumlah pengacara korban KSP Pandawa menyiapkan serangan balik atas tuntutan yang diberikan JPU Kejari Depok terhadap Pendiri KSP Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto CS yang dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Salah satunya mengajukan banding sampai ke Mahkamah Agung.
Pengacara Nasabah KSP Pandawa Mandiri Group, Darsono mengaku pihaknya telah menyapkan banding jika vonis itu sudah dijatuhkan hakim kepada 27 terdakwa KSP Pandawa Mandiri Group. Menurutnya, proses banding dilakukan karena tuntutan yang diajukan JPU tersebut sangat rendah dengan pasal yang menjerat para tersangka.
“Harusnya 15 sampai 20 tahun dan denda di atas Rp 500 miliar karena kerugian nasabah mencapai Rp 3,1 triliun. Tentunya sikap kami semua sama, yakni akan mengajukan banding atas kasus ini. Ini kami kira sudah permainan karena ada keterlibatan oknum Jaksa dan Hakim untuk mencari keuntungan,” ungkapnya kepada Kricom.id di PN Depok, Kamis (23/11/2017).
Dijelaskan Darsono, dari berbagai pasal yang disangkakan kepada Salman Nuryanto cs, maksimal hukuman tersebut 15 tahun penjara dan denda di atas Rp 200 miliar. Namun, kata dia, amanah itu tidak dilaksanakan JPU karena diduga sudah ada permaian dalam perkara tersebut.
“Landasan tuntutannya tidak diberikan JPU. Kok bisa dendanya kecil dan hukuman ringan. Itu ada dua pasal yang dikenakan dan satu pasal yang dihilangkan, yakni Pasal TTPU,” jelasnya.
Selain upaya banding, sambung Darsono, pihaknya telah mempersiapkan perlawan terhadap aset Salman Cs yang akan disita untuk negara. Hal itu dikarenakan aset tersebut bukanlah barang bukti hasil tindak pidana korupsi yang melibatkan uang negara. Para tim kuasa hukum kreditur pun telah mempersiapkan laporan hal tersebut untuk diserahkankan ke Kejagung, MA dan KPK.
“Sudah mulai banyak yang menginginkan aset yang disita ini. Mana bisa ini dilakukan karena bukan uang negara yang beli, ini murni uang kreditur. Kami akan laporkan semua oknum yang terlibat ke lembaga hukum untuk segera ditangkap dan diproses hukum,” pungkasnya.