KRICOM - Ratusan korban KSP Pandawa Mandiri Group menyoraki empat JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok saat persidangan pembacaan tuntutan kepada Salman Nuryanto cs di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (23/11/2017). Sorak-sorai itu muncul saat para jaksa itu menyebutkan seluruh aset koperasi illegal yang dijadikan barang bukti harus disita untuk negara.
Dari pantauan Kricom.id, sidang tersebut dikawal ratusan kepolisian. Penjagaan ketat itu karena sidang pembacaan tuntutan dihadiri oleh ratusan kreditur yang menjadi korban koperasi ilegal tersebut.
Dalam tuntutan, empat JPU Kejari Depok yakni Mukhamad Tri Setyobudi, Lira Apriani, Putri Dwi A, dan Kozar Kertyasa beranggapan semua aset Nuryanto harus disita oleh negara. Usai pembacaan dakwaan, suasana sidang pun sedikit gaduh karena para wartawan dan para korban melakukan pengambilan gambar persidangan. Tak lama, diantara kerumunan peserta sidang melontarkan perkaraan-perkataan menyindir para jaksa.
"Itu bukan aset dari hasil korupsi uang negara, jadi tidak layak disita buat negara. Itu uang kami semua dan harus dikembalikan," seru beberapa kreditur yang hadir di persidangan.
"Disita buat negara itu memang maunya Kejari Depok biar bisa dibagi-bagi sama oknum yang terlibat," timpal beberapa pengunjung lain.
Sahut-menyaut kalimat itu terus terdengar dari ratusan nasabah KSP Pandawa Mandiri Group yang dating ke PN Depok pada Kamis sore.
Salah satu korban KPS Pandawa Mandiri Group, Melisa Putri mengaku tidak terima dengan tuntutuan JPU Kejari Depok yang menyebutkan jika aset yang disita dari 27 terdakwa itu disita untuk Negara. Jika hal itu dilakukan, maka dana mereka tidak akan kembali alias lenyap begitu saja. Upaya hukum yang ditempuh mereka pun diakui sudah sangat merugikan mereka sendiri.
“Buat apa dilaporkan ke polisi sampai ke sidang kalau buat merugikan kami, para korban. Sangat wajarlah ada teman-teman yang teriak seperti itu, soalnya memang itu kemauan Jaksa yang bermain. Buktinya ada pertemuan antara Kajari, Kasi Pidum dengan salah satu kuasa hukum Salman Nuryanto, berarti ada yang mereka inginkan dari aset ini,” tuturnya kepada Kricom.id di lokasi.
Melisa pun berharap aset KSP Pandawa Mandiri Group yang dijadikan barang bukti dapat dilelang agar dana para nasabah dapat dikembalikan. Adapun aset yang disita dari 27 tersangka itu adalah puluhan mobil, motor, emas batangan, uang, dan sertifikat tanah, serta apartemen dan villa.
Tak hanya itu, pihaknya juga berharap tim Kurator dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menghitung semua aset tersebut untuk dapat dikembalikan kepada ribuan kreditur.
“Jangan sampai tidak, karena itu bukan uang negara. Itu uang jerih payah kami bekerja. Kami akan lapor semua pihak yang bermain untuk menikmati uang kami ini. Mau siapapun akan kami lawan karena ini hak kamu bukan hak Salman dan kroni-kroninya,” tandasnya.