KRICOM - DPRD DKI dari Fraksi Gerindra masih terheran-heran dengan begitu cepatnya keputusan Ombudsman memberikan 'hukuman' maladministrasi kepada Gubernur DKI Aniea Baswedan.
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif menilai banyak kejanggalan dalam proses pembuatan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) .
"Menurut saya prosedurnya saja banyak yang janggal, cepat banget, (Ombudsman) cepat membuat kesimpulan bahwa (penataan Tanah Abang) maladministrasi," ujar Syarif kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Syarif mengungkapkan, Ombudsman Jakarta Raya baru saja dibentuk pada awal Maret, sementara keanggotaan mereka masih dalam proses rekrutmen.
"Itu Ombudsman DKI rupanya masih proses rekrutmen, ketuanya saja masih Plt (pelaksana tugas)," ujar Syarif.
Dia setuju dengan pernyataan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana yang mempertanyakan kewenangan Ombudsman Jakarta Raya.
Khususnya saat mereka mengeluarkan rekomendasi terkait kebijakan penataan Tanah Abang. Syarif mengatakan, Ombudsman Jakarta Raya tidak berwenang mengeluarkan rekomendasi.
"UU-nya mengatakan, yang bisa merekomendasikan adalah Ombudsman RI," katanya.