KRICOM - Penyidik Polres Jakarta Selatan meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Kelompok Subang yang telah melakukan kejahatan sebanyak 30 kali di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Barat. Mereka adalah Asep Saefulah (34), Rumli alias Kubil (35), dan Budi Kusman alias Juli (35).
Penangkapan tersebut bermula saat penyidik menerima laporan pencurian sebuah Toyota Avanza warna putih bernopol B 1356 SIM milik Andar Jaya (51) di Jalan Merpati, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui para pelaku bersembunyi di Dusun Bojong Sangkep, Bojong Tengah, Pusakajaya, Kabupaten Subang, Jawa Barat," kata Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bismo Teguh Prakoso, Selasa (13/3/2018).
Menurutnya, para pelaku selalu melakukan aksinya pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB hingga 04.00 WIB. Ketiga tersangka pun memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksi kejahatannya itu.
Berdasarkan pemeriksaan, Asep Saefuloh bertindak sebagai joki, sedangkan Rumli alias Kubil dan Budi Kusman alias Juli berperan sebagai eksekutor.
“Salah satu pelaku biasanya ke kolong mobil untuk memutus kabel yang tersambung ke aki mobil untuk mematikan alarm. Kemudian pelaku membuka kap mesin menggunakan kunci leter T. Selanjutnya, pelaku menjebol lubang kunci kontak dengan bor listrik dan menghidupkan mesin dengan menggunakan anak kunci,” ungkapnya.
Mantan Kapolsek Penjaringan ini menuturkan, kendaraan hasil kejahatan dijual oleh pelaku kepada penadah sebesar Rp 15-Rp 20 juta per unit.
"Uang hasil kejahatan digunakan untuk foya-foya. Kami pun masih mencari di mana saja tempat kejadian perkara (TKP) dari seluruh aksi mereka," tandasnya.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol T 1180 TS yang digunakan tersangka, 4 unit ponsel berbagai merk, tas warna coklat, 2 anak kunci mobil, satu obeng, satu grinda listrik, 1 bor listrik, 6 mata bor listrik, gunting, tang, kunci L, gergaji besi, 8 letter T, dan 14 mata kunci.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.