KRICOM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi oleh kelompok yang menamakan diri 'Cyber Indonesia' ke Polda Metro Jaya atas dugaan menyebar informasi sesat.
Kendati demikian, dia tidak mau ambil pusing atas laporan yang dilayangkan kepadanya.
"Ya saya baca juga, kan lucu," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Selain Fadli, ikut dilaporkan oleh 'Cyber Indonesia', yakni Fahri Hamzah. Keduanya dilaporkan atas dugaan menyebar informasi sesat terkait pimpinan Muslim Cyber Army (MCA) merupakan Ahokers, sebutan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut Fadli, dia hanya me-retweet cuit dari akun Twitter Fahri Hamzah. Adapun Fahri me-retweet tulisan dari Jawapos terkait pimpinan MCA merupakan Ahokers. Tindakan tersebut, kata dia, adalah tindakan yang bertanggung jawab.
"Saudara Fahri me-retweet berita dari sebuah institusi pers yang established, Jawapos.com, kemudian Saudara Fahri me-retweet itu, dan saya salah satu yang meretweet itu, sumbernya jelas acuannya jelas itu bukan hoax," tutur dia.
Fadli heran dengan pelaporan yang dilayangkan kepadanya. Dengan laporan ke polisi, pelapor sama saja menganggap Jawapos telah menebar informasi sesat.
"Kemudian itu diklarifikasi, nanti kita lihat. Berarti dengan sendirinya diclearkan dengan berita yang diacu itu. Terus di mana menyebarkan hoaxnya. Bisa-bisa Jawaposnya yang dituduh menyebarkan hoax," keluhnya.
Pelapor beranggapan, Fadli dan Fahri diduga menebar hoax karena tidak menghapus retweet mereka dari pemberitaan yang kemudian diklarifikasi Jawapos.
Dari anggapan itu, Fadli bertanya-tanya. Karena tidak ada ketentuan dari seseorang untuk menghapus retweet yang sudah tertulis dalam akun Twitter.
"Loh emang ada aturan (harus) dihapus? Saya kira itu salah paham saja, enggak ada itu menyebarkan hoax. Kalau penyebarannya dari sebuah institusi situs abal-abal itu lain, ini jelas Jawapos grup," tandas dia.