KRICOM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon menghormati upaya hukum yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Adapun Ahok mengajukan peninjauan kembali atas perkara penistaan agama ke Mahkamah Agung (MA).
"Ya kita tentu menghargai proses hukum yang diajukan selama itu dalam koridor hukum ya," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/2/2018).
Meski menghormati, Fadli melontarkan keheranannya. Mengingat, tidak ada bukti baru yang memungkinkan Ahok untuk mengajukan peninjauan kembali.
"Walaupun kalau kita mengamati, bahwa tidak ada novum, tidak ada bukti baru yang bisa dijadikan suatu landasan mengabulkan hal ini," ungkapnya.
Dari situ, Fadli meminta hakim yang memimpin sidang perdana peninjauan kembali perkara penistaan agama bisa berlaku adil. Satu di antaranya dengan mengeluarkan putusan yang tidak direkayasa.
"Juga saya kira perlu dipertimbangkan rasa keadilan masyarakat, jangan sampai sidang ini rekayasa dan menghasilkan kegaduhan baru. Gitu," pungkasnya.
Dari upaya hukum peninjauan kembali, diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana pada Senin ini. Sidang dimulai tepat pukul 09.45 WIB dengan agenda pemeriksaan berkas perkara.