KRICOM - Terdakwa kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel Andika Surachman (kiri), Anniesa Hasibuan (tengah), dan Kiki Hasibuan (kanan) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/2/2018).
Ketiga terdakwa menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel yang telah merugikan puluhan ribu calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp 924.995.500.000.