KRICOM - Sebelum menjadi viral, bocah berinisial B (8) yang dianiaya keluarganya ternyata sempat dilaporkan hilang. B dinyatakan hilang selama satu tahun tujuh bulan sejak 2016.
Saat itu, Bagas yang tinggal bersama sang nenek dibawa pergi oleh Maryam dengan iming-iming bertemu dengan orang tua korban.
"Pada tahun 2016, Maryam mengambil B tanpa izin dari orangtua wali (nenek) yang selama bertahun-tahun mengasuh B karena sudah ditinggal oleh kedua orangtuanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Minggu (4/2/2018).
Alih-alih bertemu kedua orang tuanya, B justru diberikan kepada Linda Susanti yang akhirnya dipanggil B dengan sebutan bunda. Saat itu, Linda menemui Maryam di Desa Cikubangsari, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Namun di tangan Linda, B justru mendapat perlakuan kasar hingga kekerasan fisik. Linda juga kerap menyiksa B sehingga warga di lingkungan sekitar rumah tersebut merasa kasihan dan melaporkan ke pihak RT setempat.
Pihak RT telah mengakui bahwa tersangka Linda telah melakukan kekerasan fisik terhadap B sebagaimana surat pernyataan di RT setempat. Untuk itu, Linda meminta kepada tersangka Miryam untuk mengambil B.
"Kemudian tersangka Maryam membawa B ke rumahnya di Asam Reges, Karang Anyar, Jakarta Pusat dan tinggal bersamanya selama satu minggu," ujar Argo.
Di kediamannya, tersangak Maryam tak tinggal sendiri. ia tinggal bersama anaknya yang bernama Viki. Viki lah yang kemudian keadaan B kepada seorang saksi bernama Asep. Akhirnya, Asep membawa B kembali ke pangkuan sang nenek.
Viki mengetahui B sebagai korban kekerasan setelah melihat video yang beredar dalam salah satu akun Facebook. Dia kemudian memberitahu Asep informasi keberadaan B di rumahnya.
"Saksi Asep yang merupakan tetangga anak korban B di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat langsung menemui B di rumah tersangka Maryam dan langsung membawanya ke Dusun Manis, Desa Cikubangsari, Kecamatan Kramat Mulya, Kabupaten Kuningan untuk dikembalikan ke keluarga B (nenek B)," tandasnya Argo.
Saat ini, polisi telah mengamankan tiga pelaku, yakni Linda, Maryam, dan Saptinah. Berdasarkan pengakuan pelaku, ternyata Maryam diperintah oleh tersangka Saptinah yang merupakan ibu kandung B untuk menyerahkan anaknya kepada Linda dan membiarkan diperlakukan tidak baik oleh Linda.
Akibat perbuatan tersebut, ketiganya dikenakan empat pasal berlapis, yakni Pasal 76B Jo Pasal 77B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000
Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling bnyk Rp 100.000.000
Serta Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan Pasal 328 KUHP ancaman hukuman paling lama dua belas tahun.