KRICOM - Penganiayaan yang dilakukan Siti Khanipah (27) terhadap anak kandungnya, Winda Wulansari (14 bulan) ternyata bukan baru kali ini saja terjadi. Usut punya usut, perbuatan itu sudah terjadi sejak tiga bulan lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto membenarkan jika Winda selalu mendapat perlakuan tak menyenangkan sejak diasuh ibunya beberapa bulan lalu.
"Sejak dia melahirkan, anak ini diasuh oleh mertua tersangka. Tapi 3 bulan yang lalu neneknya ini sudah meninggal, lalu korban diasuh oleh ibunya di Pemalang. Selama di sini, pelaku sering melakukan kekerasan," kata Indarto kepada wartawan di Mapolres Bekasi Kota, Senin (5/1/2018).
Suami Siti lantas curiga melihat tubuh putri mungilnya beberapa kali mengalami lebam. Sampai akhirnya dia memutuskan untuk membawa anak tersebut ke Bekasi agar bisa tinggal bersamanya.
"Sehingga akhirnya suaminya meminta Winda dibawa saja ke sini tempat tinggalnya di Bekasi," ucapnya.
Dalam perjalanan ke Bekasi, korban masih mendapat perlakuan kasar dari sang ibu.
"Dibawa kesini pun sudah beberapa kali terjadi kekerasan. Jadi selama perjalanan dari Pemalang ke Jakarta, itu di bus dicubitin sama dipukulin. Sampai Bekasi juga dipukul lalu dibawa ke rumah yang di Jakarta, kontrakan suami dan dirumah keluarga dia juga dipukul" paparnya.
Puncaknya pada Sabtu (3/2/2018) pagi, Winda mengeluh sakit. Oleh pelaku, tubuh balita tersebut dikerok menggunakan uang receh. Selama mengerok, Siti sempat membenturkan kepala anaknya ke tembok hingga tak sadarkan diri.
"Karena panas oleh tersangka, anak ini dipaksa dikerok, pada waktu proses pengerokan itu kepalanya dibenturkan ke tembok, setelah itu anaknya semakin panas akhirnya tidak sadarkan diri atau step," pungkas Indarto.
Saat malam hari, ayah korban langsung membawa anaknya ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif. Namun selama di RS, korban tetap tak sadarkan diri hingga pada Minggu (4/2/2018) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, Winda dinyatakan meninggal dunia.
Pada saat akan dikuburkan, salah satu Ketua Posyandu Kelurahan Duren Jaya melihat hal ganjil di sekujur tubuh korban. Dia kemudian melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Karena melihat tubuh korban banyak luka, dia menginformasikan ke polisi. Langsung kita ke sana olah TKP, dan setelah diatutopsi emang benar alami penganiayaan," tandasnya.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran telah menyiksa anak kandungnya sendiri hingga tewas.
Dia dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara.