KRICOM - Aktor film Fachri Albar yang baru-baru ini terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, akhirnya ditetapkan untuk menjalani rehabilitasi. Keputusan tersebut dibuat setelah pihak keluarga Fachri mengajukan rekomendasi untuk mendapatkan rehabilitasi.
Dalam pengajuannya, Fachri yang merupakan anak dari musisi Ahmad Albar tersebut beralasan sebagai korban dari peredaran narkoba. Nantinya, rehabilitasi terhadap aktor yang tampil di film 'Pengabdi Setan' tersebut akan diberikan oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.
"Kami rekomendasikan dia untuk direhabilitasi," kata Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Jakarta Selatan, Dessy Wijayanti, Rabu (21/2/2018).
Namun meskipun menjalani rehabilitasi, proses hukum terhadap kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Fachri akan tetap dilanjutkan pihak Polres Jakarta Selatan.
"Berkas rekomendasi ini nanti menjadi berkas perkara yang ada di jaksa. Jadi nanti untuk pertimbangan jaksa dan hakim dalam memutuskan perkaranya," jelasnya.
Meski begitu, Wijayanti enggan mengungkap lokasi tempat Fachri akan menjalani rehabilitasi. Menurut kabar yang dihimpun, Fachri diprediksi akan direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Lido Bogor, atau Gali Pakuan Bogor.
"Antara tiga tempat itu lokasi rehabilitasinya, tetapi yang menentukan hakim setelah putusan," tutupnya.
Sebelumnya, Fachri Albar diamankan polisi di kediamannya di kawasan Cirendeu, Pamulang, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/2/2018) silam. Dari lokasi, polisi menyita barang bukti sabu dan ganja.