KRICOM - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk tiga orang jaksa untuk menangani kasus narkoba yang menjerat anak ratu dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya dan dua kakaknya serta kekasih putri bungsunya itu.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Spontana telah mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana No: Print-479/O.1.4/Euh.1/03/2018.
"Surat dikeluarkan tanggal 5 Maret 2018 atas nama tersangka Dhawiya binti Zaedun Zeth, Muhammad bin Anis Bassurah, Syehan bin Zaedun Zeth dan Chairuli Gitabinti Chairul Latief," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Nirwan Nawawi dilansir Antara, Rabu (7/3/2018).
Surat perintah tersebut merupakan tindak lanjut atas SPDP yang dikirim pihak kepolisian pada 16 Februari dengan Nomor: B/68/II/2018/Dit.Resnarkoba yang telah diterima sebelumnya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tanggal 1 Maret 2018.
Para tersangka dianggap melanggar Pasal 114 ayat (l) Sub. Pasal 112 ayat (l) Juncto Pasal 132 ayat (l), Pasal 127 ayat (l) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kasus ini sendiri bermula saat aparat kepolisian menangkap Muhammad di kawasan Jakarta Timur dan melakukan pengembangan hingga melakukan penangkapan terhadap empat orang anggota keluarga Elvy di kediamannya, Jalan Usaha No. 18 Rt01/05 Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening klip berisi diduga narkotika jenis sabu dan alat isap sabu atau bong.