KRICOM - Masih ingat kasus narkoba Pretty Asmara? Komedian bertubuh gempal ini baru saja divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Sudah divonis Ketua Majelis Hakim kemarin. Dia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan," kata Pengacara Pretty, Sahrul Romadana seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/3/2018).
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memintanya dihukum 14 tahun penjara. Majelis Hakim menilai, Pretty Asmara merupakan korban dari kasus narkoba.
Meski saat penangkapan pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2,03 gram sabu, 23 butri ekstasi dan 38 butir happu five, namun tes urine Pretty Asmara dipastikan negatif narkoba.
"Yang memberatkan ya mungkin sekadar tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba. Itu aja. Tidak ada yang istimewa sih," ujar Sahrul.
Pretty Asmara Menangis
Pasca mendengar vonis tersebut, wajah Pretty Asmara langsung banjir air mata. Dia merasa tak pantas mendapat hukuman penjara selama itu.
Apalagi, Pretty merasa kalau dia dijebak oleh rekannya bernama Alvin. Dan hingga kini, Alvin masih bebas berkeliaran di luar sana lantaran belum berhasil dijemput polisi.
"Pretty setelah mendengar vonis langsung nangis lah. Namanya juga perempuan. Divonis enam tahun kan untuk orang yang (merasa) enggak bersalah kan terlalu lama gitu," tutup dia.