KRICOM - Kasus kepemilikan narkoba yang menjerat Roro Fitria memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan nasib artis asal Yogyakarta itu.
Surat penunjukan ini dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Tony Spontana dengan nomor Print-449/O.1.4/Euh.1/02/2018. Surat tersebut diterbitkan pada Rabu (28/2/2018) lalu.
"Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan 3 JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara atas nama tersangka Roro Fitria dan tersangka Wawan Hartawan, yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Kasi Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (3/3/2018)n
Namun Nirwan enggan menjelaskan identitas dari nama-nama JPU yang telah ditunjuk tersebut.
Penerbitan surat ini dilakukan setelah Kejati DKI menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Ditres Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa (20/2).
Seperti dikabarkan, Roro Fitria dan Wawan ditangkap pada Rabu (14/2/2018) lalu di Jalan Hayam Wuruk No 38A RT 02/01, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat. Dari lokasi tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan dua buah ponsel.
Roro dan Wawan disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.