KRICOM - Pihak Kejati DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dua aktris yang terlibat dalam penyalahgunan narkoba. Berkas yang diterima atas nama tersangka Dhawiya Sukaesih dan Roro Fitria dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Kami sudah terima SPDPnya.Tetapi saya lupa tanggal berapa penerimaan tersebut," kata Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi, Rabu (28/2/2018).
Setelah menerima SPDP tersebut, Nirwan menuturkan, penyidik akan segera membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan penuntutan terhadap kedua tersanga sambil menunggu pelimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP).
"Tidak lama lagi nanti sudah ditunjuk siapa-siapa tim jaksa peneliti," ucapnya.
Sebelumnya, polisi meringkus Roro Fitria dan seorang fotografer berinisial HW di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat pada Rabu (14/2/2018) silam dengan barang bukti 2,4 gram sabu.
Sedangkan, tersangka Dhawiya ditangkap dari pengembangan penangkapan Muhammad di kawasan Cawang, Jakarta Timur yang tak lain adalah kekasih anak ratu dangdut, Elvy Sukaesih dengan barang bukti sabu.