KRICOM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menangani perkara kasus dugaan korupsi e-KTP menyatakan eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Setya Novanto ditolak.
Pasalnya Majelis Hakim berpendapat seluruh dakwaan KPK tersebut sah secara hukum dan dapat diterima sebagai dasar dari dakwaan perkara dengan terdakwa Setya Novanto.
Hal itu dibacakan langsung oleh Hakim Yanto yang mengetuai jalannya persidangan.
"Mengadili, menyatakan keberatan eksepsi Setya Novanto tidak dapat diterima," kata Hakim Yanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).
Hakim menimbang eksepsi yang diajukan kuasa hukum Novanto sudah memasuki pokok perkara.
"Menimbang keberatan eksepsi tersebut sudah masuk pokok perkara. Tidak akan membuat surat dakwaan menjadi kabur," katanya.
Hakim menyebut surat dakwaan yang didakwakan KPK sudah tepat dan memenuhi syarat formil dalam Pasal 143 ayat A KUHAP dan sah menurut hukum.
"Diinyatakan surat dakwaan tanggal 6/12/2017 sudah memenuhi syarat formil Pasal 143 dan sah menurut hukum sebagai dasar pemeriksaan dalam perkara ini," tambahnya.
Untuk itu, hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum KPK untuk melanjutkan pokok perkara.
"Memerintahkan kepada JPU agar melanjutkan pokok perkara," ujarnya.
Dengan demikian, hakim sidang memutuskan menutup sidang dan melanjutkannya Kamis (11/2/2018) pekan depan.
"Demikian putusan ini diputuskan Majelis Hakim pengadilan Tipikor pada Kamis 4 Januari 2018," tandas Hakim Yanto.