KRICOM - Penyelundup 30 ribu butir ekstasi dan dua kilogram sabu ditembak mati polisi lantaran berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap. Tersangka bernama NG Eng Aun alias Piter yang merupakan warga negara Malaysia.
Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari mengungkapkan, pemburuan Piter bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan ada transaksi narkotika jenis sabu kristal dari wilayah Kuching, Malaysia, ke Indonesia melalui jalur tidak resmi di Sangau Pontianak.
Mendapati informasi tersebut petugas gabungan lantas melakukan penyelidikan bekerja sama dengan Bea Cukai.
Alhasil, petugas berhasil menangkap Edy Aris alias Haris yang menjadi kurir penyelundupan ekstasi dan juga sabu tersebut. Dari tangan Edy petugas mengamankan dua kilogram sabu dan 30 ribu ekstasi.
Tak sampai di situ, petugas menginterogasi Edy untuk mencaritahu pemilik barang haram dari Malaysia itu.
Edy mengatakan bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang asal Malaysia bernama NG Eng Aun alias Piter yang bermukim di Hotel Harris, Pontianak. Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap Piter dan berhasil menangkapnya pada Selasa (13/3/2018).
“Pada saat akan dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya di wilayah Siantan Pontianak saudara Piter berusaha melarikan diri dan melawan petugas, dan petugas BNN terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” terang Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Arman Depari lewat keterangannya yang diterima wartawan, Rabu (14/3/2018).
Dari tangan tersangka Edy petugas mendapati barang bukti narkoba berupa 30ribu butir ekstasi dan duakilogram sabu, dua unit telepon genggam dan satu unit mobil bermerek Calya bernomor polisi KB 1437 SN.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap Edy untuk mencaritahu jaringan narkoba di Kalimantan,” tutupnya.
Saat ini jenazah Piter berada di RSUD Soedarso Pontianak guna proses autopsi.