KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tersangka perintangan penyidikan korupsi e-KTP, dokter Bimanesh Sutarjo ke Pengadilan Tipikor. Berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.
"Senin, 26 Februari 2018 telah dilakukan pelimpahan perkara BST (Bimanesh Sutarjo) ke Pengadilan Tipikor dalam kasus dugaan perbuatan merintangi e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (1/3/2018).
Bimanesh diduga melakukan perintangan penyidikan KPK terhadap Setya Novanto yang saat itu berstatus tersangka. Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau itu diduga memalsukan rekam medis Novanto untuk memperlambat pemeriksaan.
Bimanesh diduga bersama dengan pengacara Setya Novanto saat itu, Fredrich Yunadi juga memesan satu lantai rumah sakit Medika Permata Hijau sejak sore hari, yakni sebelum kecelakaan 'bakpao' terjadi. Padahal, Novanto saat itu belum mengalami kecelakaan.
Novanto mengalami kecelakaan pada malam harinya, tepat di Jalan Permata Berlian, beberapa meter dari rumah sakit Medika Permata Hijau yang merupakan rumah sakit pertama yang dituju Setya Novanto. Novanto menabrak sebuah tiang lampu jalan atau tiang listrik.
Untuk itu, KPK menetapkan Bimanesh Sutarjo dan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka perintangan penyidikan KPK.
Namun demikian, Fredrich Yunadi sudah dilimpahkan lebih dulu. Saat ini, dia sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Menyusul Fredrich, Bimanesh sepertinya akan mengikuti jejak sang pengacara vokal tersebut. Lantaran, saat ini berkas perkara Bimanesh tengah menunggu penjadwalan.
"Selanjutnya KPK menunggu jadwal persidangan dari pengadilan," pungkas Mantan aktivis ICW.