KRICOM - Polisi kembali menangkap empat pelaku penganiyaan dan peruskan terhadap mobil Nissan X Trail di Senen, Jakarta Pusat yang terjadi beberapa waktu lalu. Keempatnya adalah pengemudi ojek online.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Roma Hutajulu mengatakan, keempat pelaku berinisial J, HS, YS, dan T. Mereka diciduk di rumahnya masing-masing.
"Para pelaku resmi ditahan setelah sebelumnya diamankan," kata Roma di Pos Polisi Monas Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018).
Sementara itu, Kasubag Humaa Polres Jakpus, Kompol Suyatno mengatakan, keempat pelaku memiliki peran sebagai perusak dan penganiaya pemilik mobil.
"Mereka merusak mobil itu dengan menggunakan helm," ungkap Suyatno.
Kepada polisi, pelaku melakukan aksi brutalnya itu karena merasa emosi setelah diprovokasi pelaku lainnya. Oleh karenannya, aparat kepolisian akan melakukan pendalaman untuk mencari pelaku lain.
"Kami akan memburu pelaku lainnya," pungkas Suyatno.
Atas perbuatannya, keempat pelaku pun dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun.
Sebelumnya, polisi sudah mengamankan 2 orang tersangka. SN yang bertindak sebagai pihak yang merekam berasal dari Gojek. Sedangkan satu tersangka lain berinisial UY (48) yang berasal dari Grabbike menaiki mobil sambil merusak bagian atasnya.