KRICOM - Penunjukkan Titiek Soeharto sebagai Wakil Ketua MPR guna diprotes oleh Mahyudin. Padahal, keputusan rolling jabatan ini murni kewenangan pimpinan Partai Golkar.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai penunjukkan Titiek Soeharto terkesan ditutup-tutupi. Tak mungkin partai Golkar secara blak-blakan mengganti Mahyudin hanya karena 'bukan orangnya' Airlangga Hartarto.
"Tak mungkin mereka mengganti karena dia kubu ini, kubu itu," kata Margarito kepada Kricom.id di Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Sebab jika memang benar Mahyudin diganti karena bukan kubunya Airlangga, tapi dalam alasan tertulis Partai Golkar menulis kinerja Wakil Ketua MPR itu kurang baik.
"Bisa saja alasan substansialnya itu, tapi secara hukum tak mungkin itu jadi alasan penggantian. Pasti dia menggunakan alasan penyegaran dan seterusnya-terusnya," ujar pakar dari Universitas Indonesia ini.
Margarito menyatakan, penunjukan Titiek juga sah secara hukum.
"Tak masalah mau berapa lama di Partai. Kembali ke partai, karena sudah punya kriteria. Termasuk soal gender. Enggak masalah. Itu bergantung soal kebijakan di Partai," pungkasnya.