KRICOM - Motif Budi Setiawan alias Pongkil (37) tertarik menjadi pengedar narkoba perlahan-lahan terungkap. Mantan anggota polisi ini rupanya diajak oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Rian Farozi tengah menyelidiki identitas narapidana yang sudah membujuk Pongkil banting setir jadi pengedar.
"Bisnis narkoba ini diduga dikendalikan oleh Napi LP Cipinang, namanya Ko Acin. Kami sedang berkoordinasi dengan pihak Lapas," kata Rian kepada wartawan, Sabtu (24/3/2018).
Saat menjalankan aksinya, Pongkil mendapat bayaran sebesar Rp 1 juta. Tapi kini, dia tidak bisa lagi berjualan narkoba setelah ditangkap polisi di Jalan Mengkudu, Jakarta Utara.
"Dari penjualan narkoba ini pela
Sekadar informasi, Pongkil merupakan anggota polisi yang dipecat lantaran desersi. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa 30 gram sabu.