KRICOM - Kedapatan transaksi narkoba jenis Sabu, seorang oknum tenaga honorer di bidang Unit Pelaksana Teknis (UPT) Agri Bisnis Tembakau di Dinas Pertanian Kabupaten Sumedang, diciduk aparat dari Badan Narkotika Nasional Sumedang.
Kepala BNN Kab. Sumedang, I Nengah Mertha mengatakan, tersangka berinisial WR (43) diamankan berikut barang bukti narkoba, saat melakukan transaksi di tempat dirinya bertugas, yaitu Pasar lama Kecamatan Tanjungsari.
"Tersangka diketahui seorang tenaga honorer Sukwan pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumedang. Hasil dari penyelidikan dan pengembangan, tersangka diketahui sebagai kurir juga pemakai narkotika jenis kristal putih atau sabu," ungkap Mertha, Senin (26/3/2018).
Mertha menuturkan, petugas telah mengendus tersangka menjadi bagian dalam praktek jual - beli barang haram tersebut sejak satu bulan lalu, hingga akhirnya petugas menangkap tersangka pada Rabu lalu.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ada satu yang kami curigai yaitu tersangka ini dan akhirnya bisa kita tangkap ketika melakukan transaksi," bebernya.
Selanjutnya, Metrha menegaskan dari hasil interogasi petugas kepada tersangka, diketahui narkoba jenis Sabu ini dibeli dari seorang pelaku lainnya berinisial NN dengan cara mentransfer uang terlebih dahulu.
"Setelah ditransfer, pesanan baru diantar kurir ke tempat yang telah disepakati. Untuk satu gram paket sabu, tersangka membeli seharga Rp 1, 2 Juta. Saat dilakukan pengeledahan, tersangka tidak dapat mengelak," jelasnya.
Mertha menerangkan, dari tangan WR petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 1,6 gram, dua unit alat isap, sejumlah korek api gas, sedotan plastik, satu unit ponsel dan kalender meja yang digunakan untuk menyembunyikan paket sabu.
"Setelah dites urine, tersangka pun positif mengonsumsi sabu," pungkasnya.
Hingga kini tersangka dititipkan di ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan, Sumedang sambil menunggu proses pengembangan kasus. Tersangka terancam diganjar Pasal 114 Junto 112 dan atau 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.