KRICOM - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Senin (26/3/2018).
Bertempat di Kantor Ombudsman, Kuningan Jakarta Selatan, laporan disampaikan kepada Gubernur DKI yang diwakili oleh Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Sartono, dan Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Kamarul Zaman.
Dari hasil rangkaian pemeriksaan yang dilakukan, Tim Ombudsman menemukan empat maladministrasi atas kebijakan penataan Pedagang Kaki Lima di Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang.
Pertama, pemprov dinilai telah melakukan tindakan tidak kompeten yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta bersama Dinas UKM serta Perdagangan dalam mengantisipasi dampak dari penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 266 Tahun 2016.
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru tidak memiliki perencanaan yang matang, terkesan terburu-buru dan parsial, karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki Rencana Induk Penataan PKL dan peta jalan PKL dl Provinsi DKI Jakarta.
Kedua adalah kebijakan Gubernur DKI Jakarta dalam melakukan penutupan Jalan Jatibaru Raya dinilai telah menyimpang dari prosedur. Pasalnya, kebijakan bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut dilakukan tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu dari Ditlantas Polda Metro Jaya. Mengingat, sesuai ketentuan Pasal 128 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selanjutnya, diskresi dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya dengan menutup jalan tersebut, tidak sejalan dengan ketentuan tentang penggunaan dlskresi sebagaimana UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan mengabaikan Perda No 1 Tahun 2012 dan Perda Nomor 1 Tahun 2014. Hal ini menurut Tim Ombudsman merupakan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum.
Terakhir, Ombudsman juga menemukan alih fungsi Jalan Jatibaru Tanah Abang telah melanggar Ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perda No 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Perda DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.