KRICOM - Polisi resmi memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka kasus penganiyaaan dan provokasi terhadap pemilik mobil Nissan X Trail di Senen, Jakarta Pusat.
Hal ini diungkapkan oleh pengacara tersangka yang merupakan pengemudi ojek online Untung Yohanes, Marten Lucky Zebua.
Ia pun berterima kasih atas pemberian penangguhan penahanan ini.
"Kami mengucapkan terima kasih pada kapolres karena sudah sejalan dengan telah melakukan penangguhan penanganan kepada klien kami Untung Yohanes," kata Marten di Polres Metro Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018).
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu mengatakan, salah satu alasan penangguhan penahanan karena dari informasi TKP di underpass Senen, Untung hanya memberi imbauan saja.
Meski begitu, status tersangka akan tetap diberikan. "Namun, di TKP sebelumnya belum enggak tahu," imbuhnya.
Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Tahan Marpaung mengakui, pelaku yang berhasil ditangkap sudah enam orang.
"Kemungkinan bertambah bisa saja. Kami akan terus melakukan penyelidikan," tutupnya.
Kronologis kejadian versi pelaku, yakni berdasarkan video yang didapatkannya melalui teman seprofesi Untung, Marten mengatakan bahwa Untung sama sekali tak mengikuti konvoi dan tidak tahu menahu terkait alasan teman seprofesinya melakukan perusakan mobil.
Begitu dia melihat perusakan, Yohanes melerai. Begitu ada kata 'bakar-bakar', dia naik ke atas. Maksudnya bukan untuk melanjutkan, tapi supaya orang lain melihat dia dan menghentikan perusakan.
Setelah emosi para ojol mereda, ia pun menelpon Polsek Senen untuk menceritakan kasus tersebut, lantaran Untung merupakan salah satu anggota Citra Bhayangkara Polsek Senen yang merupakan mitra kepolisian.